Kerangka Mayat Pria Ditemukan Terkubur di Pasir Pantai Lampung Selatan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mayat tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang warga yang sedang mencari kayu di sekitar pesisir pantai.
Warga kemudian melaporkan penemuan itu kepada Kepala Desa Legundi. Informasi selanjutnya diteruskan kepada Camat Ketapang dan Posko Damkar Ketapang.
Rully mengatakan, personel berangkat dari Posko Damkar Ketapang sekitar pukul 11.30 WIB dan tiba di lokasi pada pukul 11.45 WIB.
Jenazah dievakuasi ke rumah sakit
Menurut Rully, saat ditemukan kondisi jenazah telah mengalami pembusukan lanjut sehingga identifikasi secara visual sulit dilakukan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan awal di lokasi, kondisi jenazah sudah dalam keadaan tinggal kulit dan kerangka sehingga cukup sulit dilakukan identifikasi secara visual," ujarnya.
Petugas kemudian mengevakuasi jenazah ke Rumah Sakit Bob Bazar Kalianda untuk keperluan identifikasi dan autopsi.
"Untuk kepentingan identifikasi dan penyidikan, jenazah telah dibawa ke Rumah Sakit Bob Bazar Kalianda guna dilakukan autopsi. Kami juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam penanganan kasus ini," kata Rully.
Hingga Sabtu sore, identitas korban maupun penyebab kematiannya belum diketahui. Polisi masih menyelidiki kasus tersebut sambil menunggu hasil pemeriksaan medis.
Sebelumnya: Shin Tae-yong Jawab Nasib Andritany dan Rumor Marselino Ferdinan
Selanjutnya: Wakil Ketua DPRD Surabaya Dorong Semua OPD Buka Hotline Aduan Warga
Artikel Terkait
- Mengenal Falkland atau Malvinas, Jadi Sorotan Usai Laga Argentina vs Inggris
- Revitalisasi Keraton Solo Dikebut, 300 Pekerja Dilibatkan
- Kabut Asap Ancam AS Jelang Final Piala Dunia, Trump Salahkan Kanada!
- Cekcok Duit dan Ganti Rugi Motor Picu Delon Bunuh Yani di Sukabumi
- Kronologi Kecelakaan Maut Sibolangit, Diduga Akibat Rem Blong
- Anggota DPR Dorong Edukasi Bahaya Ancaman Bom usai Teror di SDN Srengseng Sawah 15
- Serangan Rudal dan Drone Iran di Yordania, 2 Tentara AS Tewas
- 3.000 Orang Bakal Ramaikan Merdeka Night Run di IKN
