ASN Jaksel Bawa Kendaraan Pribadi di Hari Wajib Naik Transum, Mobil Diderek

Kendaraan pribadi pegawai kemudian diangkut menggunakan mobil derek Dinas Perhubungan.
Selanjutnya, para pegawai juga didata agar tidak mengulangi hal yang sama.
Selain itu, sidak juga dilakukan di sekitar Kantor Wali Kota untuk mencari kendaraan pegawai yang diparkir di luar kantor.
"Yang masih membawa kendaraan pribadi, kami tidak perkenanan masuk, lalu kami catat. Semoga dengan penekanan ini, mereka akan sadar terkait aturan yang masih berlaku dan harus dijalankan dengan baik," ujar dia.
Penindakan ini mengacu pada Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025, terkait pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi tingkat kemacetan dan polusi di Jakarta.
Sebelumnya: Presiden Iran Akui Sedang Hadapi Perang Skala Penuh Lawan AS
Selanjutnya: 4 Hal Diketahui soal Anjing Husky Dibacok di Bekasi
Artikel Terkait
- Polisi Ungkap Sosok Pelaku Pemicu Rangkaian Pemerkosaan Gadis Sampang
- Faiq Pedagang Kambing Viral Mirip Yesus di Kota Batu Banjir Tawaran Endorse
- Terbitkan 3 Sprindik Baru, Ini Kata Kejagung soal Status Tersangka Febrie Adriansyah
- Perkuat Sinergi, Kapolresta Sambangi Kajari Tangerang dan Dandim Tigaraksa
- Efek Kasus Bripka E, Ratusan Santri Ponpes Manjung Wonogiri Terancam Terlantar
- Dari Pasar hingga Mal, Euforia Piala Dunia Satukan Warga
- J Trust Bank (BCIC) Gandeng Pegolf Kristina Yoko untuk Perkuat "Branding"
- Cuaca Buruk Jelang Final Piala Dunia, Badai Kuat Skala 3 Intai New York
