Polisi Ungkap Sosok Pelaku Pemicu Rangkaian Pemerkosaan Gadis Sampang

Kasus pemerkosaan terhadap gadis remaja yang melibatkan 27 orang di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, tengah diusut. Polisi mengungkap peran-peran bejat yang dilakukan 12 pelaku yang saat ini telah ditangkap.
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan satu pelaku berinisial AP diduga menjadi otak dan pemicu rangkaian pemerkosaan kepada korban. AP awalnya berkenalan dengan korban hingga mengajak bertemu.
"Saat korban berada di taman, waktu itu sekitar bulan Februari, awal mulanya berkenalan dengan seseorang berinisial AP, dan mengajaknya jalan-jalan ," kata Hartono dilansir detikJatim, Minggu .
Perbuatan bejat AP itu tidak berhenti hanya sekali. Dia kemudian menceritakan aksinya itu kepada sejumlah temannya. AP juga mengajak beberapa temannya untuk memperkosa korban.
"Selanjutnya si AP ini kembali mengajak teman-temannya melakukan rudapaksa ini," terangnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, pemerkosaan terhadap remaja 15 tahun itu terjadi sebanyak enam kali dalam kurun Februari-Juni 2026. Dalam enam peristiwa tersebut, tersangka AP diketahui beberapa kali turut terlibat.
Sebanyak 15 pelaku saat ini masih berstatus buron. Polisi telah mengultimatum mereka agar segera menyerahkan diri.
Baca selengkapnya di sini
Lihat juga Video: Remaja Sampang Diperkosa 27 Orang di 3 Lokasi Berbeda
[Gambas:Video 20detik]
Sebelumnya: AS Umumkan Gelombang Serangan Udara Baru ke Iran
Selanjutnya: Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini 21 Juli, Simak Lokasi dan Jadwalnya
Artikel Terkait
- Antrean BBM di Medan Terurai, BPH Migas Sebut Bukan karena Kuota, Lalu Apa?
- HNW Ajak Kampanyekan Jakarta Kota Halal Global
- Momen Pelaku Teror Ancaman Bom di SDN Jaksel Ditangkap Kurang dari 24 Jam
- Viral Pencabulan Bocah Modus Ajak Main Game, Pelaku Ditangkap
- Menjemput Sehat dari Rumah-rumah Warga di Jember...
- Gerindra Bantah Hotman: Presiden Tak Pernah Intervensi Penegakan Hukum
- 2 Perusahaan Properti Aguan Jadi Penguasa Pasar Modal RI
- Kasus Pengeroyokan Ojol di Samarinda Berakhir Damai, Korban Terima Ganti Pengobatan Rp 10 Juta
