Soal Retribusi Parkir Truk Antre BBM di Bahu Jalan, Dishub Dharmasraya Akan Evaluasi

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, menghentikan sementara penerapan retribusi parkir terhadap truk yang mengantre bahan bakar minyak (BBM) di bahu jalan sekitar SPBU setelah kebijakan tersebut menuai pro dan kontra di masyarakat.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Dharmasraya Catur Eby mengatakan, penghentian sementara dilakukan selama dua hari untuk mengevaluasi pelaksanaan kebijakan.
"Sementara kami hold dulu selama dua hari ke depan. Walaupun regulasi dan ketentuannya jelas, dengan adanya resistensi seperti ini kami akan evaluasi terlebih dahulu," kata Catur kepada Kompas.com pada Rabu (15/07/2026) sore.
Sebelumnya, video dugaan pungutan parkir terhadap truk yang sedang mengantre BBM viral di media sosial. Video itu memicu kritik karena terjadi di tengah kondisi distribusi BBM yang masih terganggu di sejumlah wilayah Sumatera Barat.
Meski demikian, Catur menegaskan kebijakan tersebut bukan pungutan yang dilakukan di dalam area SPBU.
Ia mengatakan, retribusi hanya dikenakan kepada kendaraan yang parkir di bahu jalan atau tepi jalan umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut dia, Dishub menerapkan kebijakan itu setelah menerima banyak keluhan masyarakat mengenai antrean panjang truk yang menyebabkan penyempitan Jalan Lintas Sumatera.
"Kami turun untuk membantu pengaturan lalu lintas. Namun kendaraan yang parkir di bahu jalan memang dikenakan retribusi parkir tepi jalan umum," ujarnya.
Ia menyebutkan, dasar hukum kebijakan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2024.
Menurut Catur, sebelum kebijakan diterapkan, Dishub telah berkoordinasi dengan pengelola SPBU di wilayah Dharmasraya.
Pihak SPBU, kata dia, meminta bantuan pemerintah untuk mengatasi antrean kendaraan yang mengganggu arus lalu lintas di jalan nasional.
"Mereka menyadari antrean itu menyulitkan pengguna jalan lain. Kami sampaikan bahwa kami akan membantu pengaturan, tetapi retribusi parkir di tepi jalan umum tetap diberlakukan sesuai aturan," katanya.
Ia mengakui, dalam kondisi kelangkaan BBM saat ini, pengemudi memang cenderung memilih mengantre sedekat mungkin dengan SPBU.
Namun, Dishub berharap pengemudi dapat mengurangi kebiasaan memarkir kendaraan di sepanjang bahu jalan karena berpotensi mengganggu keselamatan lalu lintas.
"Intinya saya ulangi lagi, tidak ada pungutan di dalam SPBU. Kami juga berharap truk-truk tidak parkir sembarangan di sepanjang jalan lintas," ujar Catur.
Sebelumnya: Kecelakaan Motor vs Truk di Lombok Tengah, Tiga Anak di Bawah Umur Meninggal
Selanjutnya: Selain Don Ritto, Uang Miliaran dan 74 Kg Emas Dilimpahkan ke Kejagung Besok
Artikel Terkait
- ADAKSI Desak RUU Sisdiknas Tak Komersialisasi Kampus dan Bergantung UKT Sepenuhnya
- Tak Selalu Berbeda, Ini 4 Persamaan Peminum Kopi dan Matcha
- Kunjungi Padang, Dedi Mulyadi Pilih Naik Taksi Dibanding Mobil Dinas
- Pengalaman Dedi Kurniawan Kuliah Kedokteran Gigi di Jerman: Buku Gratis, Rp 7 Juta per Semester
- PP 30/2026: Unduh Data Perusahaan Kena Tarif Rp 500.000, Paket 100 Perusahaan Rp 5 Juta
- Nomor Punggung 9 Persib Jadi Rebutan Dua Legiun Asing Anyar
- Jangan Colok Kabel Cas ke HP Dulu Baru Adaptor ke Stopkontak, Ini Risikonya
- Nusron Ancam Pecat Pegawai BPN yang Telat Ukur Tanah
