Diduga Angkut BBM Ilegal, Minibus Meledak dan Hanguskan Dua Rumah di Polewali Mandar

Muncul dugaan bahwa hal ini terjadi karena minibus tersebut sengaja dimodifikasi untuk mengangkut bahan bakar minyak (BBM) ilegal dalam jumlah besar. Alhasil, muatan zat cair mudah terbakar itu membuat api sangat sulit dipadamkan dan menyebar cepat ke bangunan sekitar.
Warga setempat sempat berupaya bahu-membahu memadamkan api dengan peralatan seadanya, namun besarnya kobaran api membuat upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Dalam hitungan menit, api menjalar dan meludeskan dua rumah warga serta minibus yang menjadi titik awal kemunculan api. Selain itu, satu rumah lainnya mengalami kerusakan sedang akibat terpapar panasnya kobaran api.
Risiko Ledakan Tinggi
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Polewali Mandar yang menerima laporan darurat segera menerjunkan tiga unit armada truk pemadam beserta 12 personel terlatih ke lokasi. Proses lokalisir dan pemadaman berlangsung intensif selama kurang lebih 50 menit.
Kepala UPTD Damkar Polman, Muhammad Imran, menjelaskan bahwa timnya menghadapi tantangan dan risiko keselamatan yang sangat besar saat melakukan upaya pemadaman di lapangan.
"Dalam proses pemadaman, kami menghadapi sejumlah kendala, terutama tingginya risiko ledakan akibat adanya muatan bahan bakar minyak di dalam kendaraan tersebut. Untuk mengendalikannya, kami menerapkan teknik pendinginan, penyelimutan, lokalisir, hingga memutus rantai unsur api agar kobaran tidak meluas lebih jauh," ujar Imran saat dikonfirmasi pada Minggu (19/7/2026).
Polisi Selidiki Praktik Pengangkutan BBM Ilegal
Beruntung, tidak ada laporan mengenai jatuhnya korban jiwa maupun luka-luka dalam insiden kebakaran di dekat fasilitas pengisian bahan bakar tersebut.
Kendati demikian, kerugian materiil yang diderita pemilik bangunan dan kendaraan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Saat ini, seluruh area lokasi kejadian telah dipasangi garis pengamanan oleh pihak kepolisian setempat guna sterilisasi TKP.
Aparat penegak hukum tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan penyebab pasti korsleting atau pemicu awal kebakaran, termasuk mendalami unsur pidana terkait dugaan adanya aktivitas pengangkutan BBM ilegal yang menjadi pemicu utama besarnya kobaran api.
Sebelumnya: Buka Mubeslub Ormas MKGR, Bahlil Ajak Kader Bersiap untuk Pemilu 2029
Selanjutnya: Dokter Tegaskan Gigi Susu Tetap Harus Dirawat, Jangan Tunggu Copot Sendiri
Artikel Terkait
- DPRD Jember Dukung Program Home Care, Dorong Pengaturan Shift Nakes agar Layanan Optimal
- Kortas Tipikor: Korupsi Modal Terkait Batu Bara Diduga Rugikan Negara Rp 38,9 M
- Jelang Spanyol Vs Argentina di Final Piala Dunia 2026, Rodri: Saya di Sini untuk Menang
- Hujan Deras Picu Banjir Bandang di Malaysia dan Vietnam, 4 Orang Tewas
- Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Status Febrie Adriansyah Masih Saksi, Ini Penjelasannya
- Risiko Makan Telur Setengah Matang, Awas Ada Diare!
- Pemprov Jateng Ditetapkan Jadi Pilot Project Pengadaan Berkelanjutan
- Dicap Sekolah "Kampung Sosial", SD di Kudus Terus Kekurangan Murid Baru
