Pemerintah Sediakan KUR Rp 300 Triliun untuk UMKM, Sudah Tersalur Hampir 60 Persen

Pemerintah menyiapkan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp 300 triliun pada 2026 untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Hingga Juli 2026, penyalurannya telah mencapai Rp 167 triliun atau hampir 60 persen dari target.
Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Yuni Moraza mengatakan pembiayaan tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah memperkuat akses permodalan bagi pelaku UMKM.
"Karena ini adalah yang dirancang pemerintah, nah khusus untuk pembiayaan kita menyiapkan lebih kurang Rp 300 triliun untuk kemudahan pembiayaan UMKM dengan skema kredit KUR (Kredit Usaha Rakyat)," kata Helvi usai pembukaan program Kumitra di Teras Malioboro, Yogyakarta, Jumat (17/7/2026).
Menurut Helvi, hingga pertengahan 2026 realisasi penyaluran KUR telah mencapai Rp 167 triliun kepada pelaku UMKM di berbagai daerah.
"Update per Juli sudah terserap Rp 167 triliun, artinya sudah mencapai hampir 60 persen. Inilah kenapa kami terus mengadakan kegiatan seperti ini dan juga dibantu Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), bank swasta nasional, pegiat online," ujarnya.
Ia mengatakan penyaluran pembiayaan melalui perbankan mitra pemerintah akan terus dipantau agar tepat sasaran dan memberi manfaat bagi pelaku UMKM.
"Dan untuk kemudahan kita fasilitasi pengurusan perizinan berupa kemudahan dengan tidak memungut biaya, jadi perhatian Pak Prabowo itu begitu besar terhadap UMKM, termasuk bagaimana membuka akses pasar," katanya.
Helvi menambahkan, program Kumitra menjadi salah satu upaya pemerintah mendorong pertumbuhan dan peningkatan skala usaha UMKM, sekaligus memperkuat pendampingan bagi pelaku usaha.
"Nah, salah satu dari program itu adalah Kumitra ini, dalam hal ini sesuai dengan penugasan, kami Kementerian UMKM harus menjaga pertumbuhan UMKM itu dengan menciptakan wirausaha baru, kemudian memfasilitasi sesuai besaran usahanya," katanya.
Sebelumnya: Keadilan Mengadili Sang Penjaga
Selanjutnya: Edarkan Tembakau Sintetis via Medsos, 2 Mahasiswa di Jaksel Ditangkap Polisi
Artikel Terkait
- Mulai 17 Agustus, Proses Balik Nama Sertifikat Cuma 10 Hari
- Masih Misteri, Polisi Persilakan Pemilik Ambil BMW Tak Bertuan di Polres Jaksel
- Geger Wanita Ditemukan Tinggal Kerangka di Sukabumi Ternyata Korban Pembunuhan
- Ngeri Kebakaran Maut di Bar di Bangkok hingga Muncul Semburan Api
- Gabung Fortuna Sittard, Ole Romeny Ungkap Peran Justin Hubner
- Jaga Inflasi Terkendali, Mendagri Minta Pemda Perkuat Pasokan & Distribusi
- Kapolda Riau Turun Langsung Pantau Pengambilan Bib dan Racepack RBR 2026
- Warga Jepang Masih Percaya Takhayul, Rumah Angker Sulit Laku
