Pingsan di Ketinggian 2.200 Mdpl, Pendaki Gunung Agung Bali Ditandu Turun

Seorang pendaki bernama I Gusti Agung Eka Sanjaya (45), pingsan akibat kelelahan saat mendaki Gunung Agung di Kabupaten Karangasem, Bali pada Sabtu (18/7/2026).
Pendaki tersebut dievakuasi tim SAR gabungan dalam kondisi tidak sadarkan diri dari ketinggian 2.200 meter di atas permukaan laut (mdpl).
Koordinator Pos Pencarian dan Pertolongan Karangasem, Putu Bhayangkara, menyampaikan bahwa korban mendaki Gunung Agung melalui jalur Pura Pasar Agung, Kecamatan Selat, Karangasem, sekitar pukul 12.00 Wita.
Saat itu, korban bersama tujuh orang rekannya. Sekitar dua jam setelah memulai pendakian, korban kelelahan hingga pingsan di ketinggian 2.200 mdpl.
Kejadian itu dilaporkan ke Basarnas Bali. Personel Basarnas dari Pos Pencarian dan Pertolongan Karangasem dikerahkan ke lokasi.
Menurut Bhayangkara, pemandu lokal diterjunkan lebih dahulu dari Pasar Agung menuju titik keberadaan korban untuk mempercepat proses evakuasi.
"Pada pukul 15.00 Wita, tim 1 yang berjumlah 25 orang dari pemandu lokal Pasar Agung bergerak untuk mempercepat evakuasi," kata Bhayangkara dalam keterangannya, Sabtu.
Pada saat yang sama, sembilan personel Pos Pencarian dan Pertolongan Karangasem menuju Pos Pendakian Pasar Agung. Sekitar 30 menit kemudian, tim SAR berhasil menjangkau korban di ketinggian 2.200 mdpl.
Bhayangkara mengatakan, pada pukul 16.40 Wita, tim SAR gabungan lainnya yang berjumlah 15 orang menyusul menuju lokasi.
Mereka kemudian bertemu di ketinggian 2.100 mdpl dan bersama-sama mengevakuasi korban menuju Pos Pendakian Pasar Agung.
Selama proses evakuasi, menurut Bhayangkara, korban masih dalam kondisi tidak sadarkan diri dan ditandu turun oleh tim SAR gabungan.
Sekitar pukul 18.00 Wita, korban akhirnya tiba di Pos Pendakian Pasar Agung dan langsung mendapatkan penanganan medis dari petugas Puskesmas Selat.
Selanjutnya, korban dievakuasi menggunakan ambulans ke Puskesmas Selat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya: Baleg DPR Setujui Harmonisasi RUU Kehutanan, Dibuat Sejalan Putusan MK
Selanjutnya: Hadapi Kemarau hingga September, BPBD Sulsel Minta Warga Hemat Air dan Setop Bakar Sampah
Artikel Terkait
- Liga Aspal Menteng Ubah Gang Sempit Jadi Panggung Bibit Sepak Bola
- Ingin Baca Unggahan Trump Lebih Cepat dari Orang Lain? Siapkan Rp 1,6 Miliar per Bulan
- Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN Divonis, Istri Korban Menangis Saat Hakim Bacakan Putusan
- Sejak Kapan Manusia Mulai Bertato?
- Viral Warung Lontong di Pati Ditarik Retribusi Rp 840.000, DPUTR: Bukan Tarif Setahun
- Turis China yang Tenggelam di Pulau Kelor Labuan Bajo Ditemukan di Kedalaman 23 Meter
- Meski Jumlah Loyalis Berkurang, Pendukung Tetap Optimistis Sudewo Bebas dan Kembali Jadi Bupati Pati
- Hadapi Kemarau hingga September, BPBD Sulsel Minta Warga Hemat Air dan Setop Bakar Sampah
