Pembebasan Lahan Bendungan Bagong di Trenggalek Capai 97,75 Persen, Sisa 41 Bidang

Progres pembebasan lahan untuk pembangunan Bendungan Bagong di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, telah mencapai 97,75 persen.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembebasan Lahan Bendungan Bagong, Denny Bayu Prawesto menyampaikan, kini pihaknya telah membebaskan sebanyak 1.190 bidang dari total 1.231 bidang tanah.
"Jadi progresnya secara kumulatif ada 97,75 persen. Masih kurang 41 bidang lagi atau sekitar 2,25 persen," ujarnya, Senin (20/7/2026), dilansir dari TribunJatim.
Denny merinci, 41 bidang tanah yang belum dibebaskan terdiri dari beberapa status kepemilikan, meliputi 28 bidang tanah milik masyarakat, 11 bidang Tanah Kas Desa (TKD), serta dua bidang tanah wakaf.
Pembebasan 28 Bidang dalam Proses Verifikasi Berkas
Lanjut dia, 28 bidang tanah milik warga yang belum dibebaskan hanya terganjal persoalan pendaftaran berkas administrasi ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
Sebab, pada dasarnya seluruh pemilik lahan telah menyatakan setuju.
"Kendala teknis yang kami hadapi terkait dengan berkas yang ada. Seperti adanya perbedaan nama di berkas atau perbedaan peta bidang," bebernya.
Pihaknya kini sedang melakukan verifikasi ulang sebelum dokumen dikirimkan ke LMAN agar tidak terjadi penolakan berkas.
11 TKD dalam Proses Verifikasi Pemprov Jatim
Sementara, untuk pembebasan 11 bidang TKD dengan total luas mencapai 0,96 hektare, prosesnya saat ini sedang berjalan di tingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.
"Tanah kas desa sekarang prosesnya sedang verifikasi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemprov Jatim, termasuk verifikasi terkait beberapa aset yang berdiri di atasnya," tambahnya.
Dari total 11 bidang TKD tersebut, peruntukannya terdiri dari satu bidang bangunan Balai Desa Sengon, tiga bidang area pemakaman umum, serta sisanya merupakan lahan berupa tegalan dan sawah.
Kantor Balai Desa Sengon Masuk Area Quarry
Salah satu TKD yang terdampak pembebasan lahan tersebut adalah Kantor Balai Desa Sengon di Kecamatan Bendungan.
Menurut Denny, lokasi Balai Desa Sengon masuk ke dalam area quarry atau penambangan batuan material proyek.
"Kebetulan untuk balai desa itu pas berada di area quarry yang dibutuhkan oleh tim fisik Bendungan Bagong. Materialnya akan digunakan untuk menimbun dan membuat bendungan," ucapnya.
Lanjut dia, apabila proses pembebasan TKD balai desa tersebut selesai, pelaksana proyek fisik akan segera pekerjaan di lapangan.
"Itu dilakukan supaya materialnya dapat langsung dimanfaatkan untuk konstruksi bendungan," tukasnya.
Sebelumnya: Polisi Tangkap Pengedar Upal di Tangerang, Duit Palsu Rp 68 Juta Disita
Selanjutnya: Trump Sok-sokan Kritik Taktik Inggris yang Kalah di Semifinal Piala Dunia
Artikel Terkait
- Berbeda dari Standar Piala Dunia 2026, UEFA Batasi VAR untuk Kasus Simulasi
- Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 21 Juli, Cek Lokasi dan Jamnya
- Soal Kopdes Kelola Tambang, Bahlil: Harus Memenuhi Syarat
- Huntap Mulai Dibangun, Warga Huntara Kapalo Koto Padang Belum Dapat Kepastian Relokasi
- Deretan Rekor yang Dapat Diukir Messi di Final Piala Dunia 2026
- Ahli TPPU Beberkan Modus Perkara 3 Korupsi yang Jerat Febrie Adriansyah
- 7 Rumah di Tenggarong Ludes Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
- Tangis dan Kenangan dalam Pemakaman Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam
