Terapis Spa Surabaya Divonis 2 Tahun 6 Bulan, Terbukti Kuras Uang Pelanggan Rp 1,2 Miliar

Hakim menjelaskan bahwa aksi terdakwa berlangsung dalam rentang waktu Agustus hingga September 2024, dengan modus mengambil kartu ATM korban lalu melakukan serangkaian transaksi transfer dan tarik tunai.
Terdakwa Nur Hasannah bertugas mengambil kartu ATM BCA milik korban, sementara Putri berperan mengamankan situasi di sekitar mesin ATM, melakukan transfer, serta menerima uang hasil kejahatan untuk dinikmati bersama.
Setidaknya, selama kurun waktu 2 bulan tersebut, terdakwa melakukan puluhan kali transaksi ilegal (transfer dan penarikan) dengan nominal bervariasi dari rekening korban ke rekening pribadinya, mulai dari nominal kecil hingga transfer sekaligus sebesar Rp 50 juta.
Uang hasil pencurian tersebut, menurut fakta persidangan, digunakan terdakwa untuk membeli perhiasan di sebuah toko emas dengan nilai transaksi bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga puluhan juta rupiah dalam beberapa kali pembelian, serta ditransfer ke rekening rekannya dan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari termasuk menginap di hotel.
Majelis hakim menyatakan unsur "dilakukan secara bersama-sama" turut terpenuhi karena uang hasil curian dibagi dua antara terdakwa dan rekannya yang masih buron. Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa merugikan korban.
“Sementara hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya secara terus terang, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum sebelumnya, memiliki anak balita, serta telah mengembalikan sebagian kerugian korban,” terang hakim.
Selain pidana penjara, majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari masa hukuman, serta terdakwa tetap ditahan.
Barang bukti berupa mutasi rekening BCA dan kartu ATM milik korban dikembalikan kepada Toni Sugiono, sementara satu unit ponsel yang digunakan dalam aksi tersebut dirampas untuk negara.
Sebelumnya: Mengapa Embun Upas Sering Muncul di Dataran Tinggi Dieng?
Selanjutnya: KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Sukoharjo dan 5 Lokasi Lainnya
Artikel Terkait
- Persebaya 99th Anniversary Game: Bajul Ijo Ditahan Imbang PSIS Semarang 2-2
- Sopir Xenia Tabrak 4 Motor hingga 3 Orang Luka di Pondok Gede Diamankan
- PAM Jaya Beri Kompensasi hingga Rp 50.000 bagi Pelanggan Terdampak Gangguan Air
- The Neighbourhood Gelar Konser di Jakarta Besok
- 2 Link Live Streaming Spanyol Vs Argentina di Final Piala Dunia 2026 dan Cara Nonton Gratis di TVRI
- HNW Ajak Kampanyekan Jakarta Kota Halal Global
- Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Diminta Cium Kaki Orangtua, PPIS Unesa Beri Penjelasan
- Dishub Ungkap Penyebab Pembongkaran JPO Tendean Berlangsung 10 Jam Lebih
