Prabowo Diminta Teken Perpres Rencana Aksi Nasional HAM, Istana Akan Cek dan Jadi Catatan

Dikutip dari Tribunnews, Ketua Badan Pengurus Indonesia Risk Centre (IRC), Julius Ibrani, menilai, pengesahan Perpres RAN HAM memiliki arti strategis, bukan hanya sebagai pemenuhan amanat konstitusi, tetapi juga menjadi ukuran komitmen politik Presiden terhadap perlindungan hak asasi manusia.
"Presiden harus berani membuktikan dirinya bahwa dia pro terhadap hak asasi manusia melalui kebijakan-kebijakan yang nyata. Salah satunya adalah dengan segera menetapkan RAN HAM," kata Julius, kepada wartawan, Sabtu (26/6/2026).
Menurut dia, latar belakang sejarah dan dinamika politik yang selama ini kerap dikaitkan dengan isu HAM justru menjadi alasan bagi Presiden untuk menunjukkan perubahan melalui kebijakan yang berpihak pada perlindungan hak-hak warga negara.
Ia menegaskan, Perpres RAN HAM dapat menjadi fondasi bagi pemerintah dalam memperkuat perlindungan hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya sekaligus memperlihatkan keberpihakan negara terhadap kelompok-kelompok rentan.
Julius mengingatkan, apabila Perpres tersebut terus tertunda, pemerintah berisiko menghadapi penurunan kepercayaan publik.
Ia menyebut, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa negara memiliki arah kebijakan HAM yang jelas, terlebih di tengah tantangan pemenuhan hak ekonomi dan sosial yang masih dihadapi banyak warga.
"Kalau pemerintah tidak segera menunjukkan platform kebijakan HAM yang kuat, publik bisa menilai negara tidak memiliki perhatian serius terhadap pemenuhan hak asasi manusia. Itu akan memengaruhi kepercayaan masyarakat kepada pemerintah," ujar dia.
Julius menilai, keterlambatan pengesahan RAN HAM juga berpotensi berdampak langsung terhadap kelompok rentan, mulai dari masyarakat miskin, perempuan, anak, penyandang disabilitas, hingga warga yang memiliki keterbatasan akses terhadap layanan kesehatan dan perlindungan sosial.
Selain Presiden, Julius juga menyoroti peran Kementerian Sekretariat Negara.
Menurut dia, kementerian tersebut tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga memiliki tanggung jawab substantif untuk memastikan kebijakan yang bersifat strategis memperoleh prioritas dalam proses pengambilan keputusan Presiden.
"Kalau memang RAN HAM sudah berada di Sekretariat Negara, seharusnya ada narasi urgensi yang kuat kepada Presiden mengapa kebijakan ini perlu segera ditetapkan. Fungsi Sekretariat Negara bukan sekadar tata usaha pemerintahan," ujar dia.
Sebelumnya: Kunci Jawaban Latihan Pemahaman Modul 3 FPPN Topik 3, Kupas Tuntas Kode Etik Guru PPG 2025
Selanjutnya: KPK Amankan Total 19 Orang dalam OTT Bupati Lombok Barat
Artikel Terkait
- Jaga Sinergitas, Anggota Polsek-polsek di Bogor Kunjungi Koramil
- Gunung Anak Krakatau Siaga, Disparekraf Lampung Evaluasi Festival Krakatau 2026
- Pramono Pastikan JPO Tendean Segera Dibangun, Pendanaan Dicari dari CSR hingga KLB
- INFOGRAFIK: Hoaks Bansos PKH Senilai Rp 1,5 Juta dari Kemensos, Cek Faktanya!
- SRT Sulsel Dibangun Jadi Kawasan Pendidikan Terpadu, Dilengkapi Smart Classroom
- Praperadilan Piche Kota Dikabulkan, Kuasa Hukum Rivel Sila Soroti Perbedaan Putusan
- 3 Duel Kunci Penentu Kemenangan Spanyol Vs Argentina di Final Piala Dunia 2026
- Belanja di Jepang Berubah Mulai November, Refund Pajak Dilakukan di Bandara
