RUU Satu Data Indonesia Bakal Diusulkan Jadi Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna

Badan Legislasi (Baleg) DPR resmi menyepakati rancangan undang-undang Satu Data Indonesia (SDI) akan dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR.
Kesepakatan diambil dalam rapat pleno Baleg yang digelar di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (15/7/2026).
"Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil penyusunan RUU tentang Satu Data Indonesia dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Ketua Baleg Bob Hasan dijawab setuju oleh peserta rapat pleno, Rabu.
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Panitia Kerja (Panja) Baleg Sturman Panjaitan menjelaskan bahwa Indonesia sebagai negara membutuhkan data yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi dalam perencanaan pembangunan.
Tanpa data yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi, rencana pembangunan Indonesia dinilai berpotensi tidak tepat sasaran karena didasarkan pada asumsi yang keliru.
"Distribusi bantuan sosial dapat menyimpang dari kelompok yang seharusnya menerima. Evaluasi kebijakan kehilangan dasar rasional yang dapat dipertanggungjawabkan, dan potensi lokal tidak terpetakan sehingga pembangunan tidak menjangkau wilayah-wilayah yang membutuhkan," jelas Sturman.
Saat ini, penyelenggaraan Satu Data Indonesia baru diatur lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Perpres tersebut mengatur prinsip dasar tata kelola data pemerintah, mulai dari standar data, meta data, interoperabilitas, hingga penggunaan kode referensi dan kode induk.
"Prinsip-prinsip tersebut menjadi landasan penting untuk memastikan data pemerintah tidak hanya dapat dibagi pakaikan, tetapi juga siap dimanfaatkan sebagai dasar perumusan kebijakan berbasis bukti," ujar Sturman.
Substansi RUU Satu Data Indonesia
Oleh karena itu, RUU Satu Data Indonesia hadir sebagai regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat data nasional dan melahirkan kebijakan yang berbasis data.
RUU Satu Data Indonesia, kata Sturman, bakal mengatur sejumlah substansi, yakni penyelenggara SDI berasaskan kedaulatan, kepatuhan, ketahanan, keterpaduan, interoperabilitas, akuntabilitas, keamanan, kerahasiaan, keterandalan, waktu nyata, rekognisi, keadilan sosial dan kepastian hukum.
Selanjutnya, ekosistem penyelenggara SDI; klasterisasi, klasifikasi, dan jenis Data Dasar Nasional; kewenangan SDI; kelembagaan SDI; setiap pengguna data wajib menjaga keamanan dan kerahasiaan; interoperabilitas data; pengaturan arsitektur sistem, infrastruktur teknis, dan mitigasi risiko untuk menjamin keutuhan, ketersediaan, keaslian data.
Kemudian, SDI memberikan dasar hukum mengenai pengaturan dan pemanfaatan teknologi digital; blockchain; serta kecerdasan artifisial dengan tetap menjamin keamanan, akuntabilitas, pelindungan data pribadi, dan kedaulatan data nasional.
"RUU Satu Data Indonesia sesuai dengan kesepakatan panja tersebut terdiri dari 17 Bab dan 138 pasal," ujar Sturman.
Sebelumnya: Halte Kebon Sirih Arah Kota Akan Ditutup 3 Hari, TJ Siapkan Alternatif
Selanjutnya: Santri Korban Kebakaran Ponpes di Lombok Tengah Mengaku Siap Sekolah Lagi
Artikel Terkait
- Prabowo Ungkap Indonesia Setop Impor Solar Mulai Juli 2026
- Jelang Perancis Vs Inggris, The Three Lions di Ambang Sejarah Baru
- Bina Marga DKI: Belum Ada Kesepakatan Ganti Rugi JPO Tendean Usai Ditabrak Truk
- Laju Terhenti di Semifinal Japan Open 2026, Putri KW Pilih Mawas Diri
- Usai MenPAN-RB, Giliran Kepala BKN Sampaikan Pesan Terbuka untuk ASN
- Kejagung: Febrie Adriansyah Baru Jadi Tersangka di Kasus Asabri dan TPPU
- 2 WN Vietnam Dideportasi Usai Buka Praktik Dokter Ilegal di Jaksel
- Menhut Tak Ikut Rapat di DPR, Waka Komisi IV: Beliau Izin Umrah
