Pencurian Modul BTS Bikin Sinyal Hilang dan Puluhan Miliar Melayang

Sindikat pencurian modul base transceiver station diungkap Satresmob Bareskrim Polri. Tak hanya merugikan pihak perusahaan penyedia jaringan seluler, pencurian itu juga membuat pelanggan kehilangan sinyal.
Pencurian modul BTS itu menyebabkan ribuan pelanggan di sejumlah wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat . Pihak perusahaan juga mengalami kerugian puluhan milar rupiah.
"Akibat ulah komplotan ini, kerugian materiil yang dialami pihak operator telekomunikasi diperkirakan menembus Rp 60 miliar," kata Kasat Resmob Bareskrim Polri Polri Kombes Arsya Khadafi dalam keterangannya, Jumat .
Polisi menyita 38 unit modul BTS berbagai tipe, telepon genggam , identitas pelaku, dan kendaraan operasional. Hilangnya komponen vital ini berimbas langsung pada lumpuhnya jaringan telekomunikasi masyarakat.
"Kerugian immaterial yang jauh lebih besar juga dirasakan masyarakat akibat terputusnya akses komunikasi yang mengganggu aktivitas bisnis dan harian," ucap dia.
Kasus ini terungkap saat pihak penyedia jaringan seluler dan internet berulang kali kehilangan perangkat modul BTS. Kasus ini kemudian dilaporkan ke kepolisian.
Melalui analisis rekaman CCTV dan pelacakan lapangan, polisi dapat mengidentifikasi para pelaku. Diketahui, para pelaku menyamar sebagai teknisi resmi dan datang menggunakan mobil Toyota Avanza hitam.
Para pelaku memiliki kemampuan teknis karena pernah bekerja di bidang jaringan telekomunikasi. Mereka juga berkomplot dengan oknum pegawai aktif.
"Para pelaku memanfaatkan pengetahuan dan akses yang mereka miliki sebagai mantan pekerja atau vendor instalasi jaringan. Dengan membawa peralatan kerja standar, mereka membongkar box modul BTS tanpa memicu kecurigaan warga sekitar," katanya.
Polisi menangkap beberapa tersangka utama, di antaranya: AN dan ASA selaku eksekutor pencurian, RR: mantan teknisi instalasi yang membobol wilayah Kalisari, Jaktim, dan GA selalu penadah dan pengepul barang curian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan serta Pasal 591 KUHP tentang Penadahan.
Berdasarkan laporan dari Polsek Taktakan, tim gabungan juga menyisir wilayah hukum Polresta Serang Kota. Di wilayah Banten ini, petugas mengidentifikasi aksi pencurian di 5 lokasi berbeda yang dilakukan oleh oknum karyawan vendor aktif dengan menggunakan mobil Daihatsu Sigra.
Pelaku mencuri sebanyak 15 unit modul BTS dan menjualnya kepada penadah lokal berinisial IG alias Kinoy di Kabupaten Lebak, Banten. IG bersama 3 pelaku lainnya di Jakarta saat ini statusnya masuk dalam daftar pencarian orang .
Dari hasil pemeriksaan mendalam terhadap tersangka Adhia, ditemukan aliran dana mencurigakan sebanyak 11 kali transaksi perbankan senilai puluhan juta rupiah kepada tersangka Ryan.
Bareskrim Polri menegaskan akan terus mengejar para pelaku lain yang masih buron, memburu penadah lokal di wilayah Karawang dan Lebak, serta menelusuri alur distribusi internasional guna memutus rantai hitam pencurian infrastruktur negara ini sampai ke akarnya.
Para pelaku diduga dikendalikan warga negara asing dari luar negeri. Para pelaku juga mengirim modul BTS yang dicuri ke luar negeri.
"Sindikat ini dikendalikan oleh jaringan internasional. Modul BTS yang berhasil dicuri dikumpulkan oleh pengepul lalu dikirim ke luar negeri melalui jasa ekspedisi atas arahan seorang warga negara asing , Jason Zhang yang diduga berada di Bangkok, Thailand," kata Arsya.
Sebelumnya: Eggi Sudjana Bangga dengan Prabowo soal Penanganan Kasus Febrie Adriansyah
Selanjutnya: Kunjungi Sekolah Rakyat DKI, Gus Ipul Minta Siswa Tak Berkecil Hati
Artikel Terkait
- BGN Bayar Pengadaan Motor Listrik Rp 243 M, tapi Belum Jadi Aset, Masih Diselidiki Kejaksaan
- Nilai Tukar Rupiah ke Dollar AS 18 Juli 2026 di Bank Mandiri, BCA, dan BNI
- Satu Aplikasi untuk Semua, rumah.go.id Jalan Pintas Cari Rumah Subsidi
- Hutan Lindung di Bali Utara Terbakar, Pemadaman Terkendala Medan Terjal
- Bukan Jadi Siomay, Ikan Sapu-sapu Diolah untuk Pakan Maggot di Jakbar
- Kata Pengacara soal Don Ritto: Pakai Rumah Sentul hingga Simpan Emas 74 Kg
- Putusan MK Soal Izin Tambang Tak Boleh Penunjukan Langsung, Ketua PBNU: Bukan untuk Ormas
- Siap Produksi, Ini Bocoran Paten Honda V3R Pakai Supercharger
