Eri Cahyadi Sidak Kuliner Malam di Jalan Kedungdoro, Minta Tempat Parkir Dipindah

Selain itu, dia juga menginstruksikan agar jukir memindahkan tempat parkir kendaraan pengunjung supaya lalu lintas di kawasan tersebut tidak macet.
Terkait hal itu, Eri mengatakan, pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Kedungdoro dan Jalan Genteng legal. Sebab, mereka mengantongi surat keputusan (SK) wali kota sebelumnya.
"Itu ada SK mulai zaman Poernomo Kasidi dan dikuatkan oleh Pak Narto (Soenarto Soemoprawiro), menjadi kuliner malam yang ada di Kota Surabaya," kata Eri di Surabaya, Rabu (15/7/2026).
Lalu, pada masa pemerintahan Bambang DH hingga Tri Rismaharini, dibangun sejumlah Sentra Wisata Kuliner (SWK). Namun, kedua lokasi itu dipertahankan karena nilai historisnya.
"Karena (Jalan Kedungdoro dan Jalan Genteng) ini kuliner malam yang sudah ditetapkan. Jadi di Perda 2 Tahun 2020 itu adalah fungsi jalan, kecuali yang sudah ditetapkan (SK) tadi," ucapnya.
Meski demikian, Eri meminta para pedagang di kedua kawasan tersebut mematuhi ketentuan. Permintaan itu mengenai pemanfaatan jalan sebagaimana mestinya.
“Jangan sampai macet, buang makanan di saluran, trotoar dipakai, tidak boleh itu. Meski ada SK Kuliner Malam yang menjadi legendarisnya Kota Surabaya, tapi tidak boleh melanggar aturan yang ada,” jelasnya.
Sebelumnya: Mengapa Jatuh Cinta Bisa Memicu Rasa Takut dan Cemas?
Selanjutnya: Komparasi Motor Listrik VinFast Viper VS Honda Icon e:
Artikel Terkait
- Dedi Mulyadi Tegas Tolak Usulan DPRD Jabar Reaktivasi SPP SMA/SMK Negeri, Sekolah Gratis Tetap Berlaku
- Dilema Kemanusiaan di Tulungagung, Kisah Ibu 2 Balita Jadi Tersangka Pencurian Emas, Tak Ditahan demi ASI
- Anggota DPR: Tak Ada Aturan Tetapkan Febrie Tersangka Harus Izin Presiden
- Fraksi PDI Perjuangan Desak Pemprov Sumut Investigasi Kelangkaan BBM
- Futurismo: Saat Industri Memilih Sendiri "Champion"
- Buntut Panjang Ulah Pemuda Madiun Kabur Saat Tur di Korea
- Candu Judol Pangreh Praja
- Habiburokhman: Presiden Tak Pernah Campuri Urusan Hukum Acara Pidana
