Polrestabes Medan Bongkar Modus Sindikat Pemerasan Berkedok Seksual yang Picu Tewasnya ASN

Polisi membeberkan bahwa tersangka wanita yang membuat ASN inisial AL (27) mengakhiri hidup sudah berkali-kali beraksi dengan modus serupa.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Lubis mengatakan, kedua tersangka itu inisial FR (31) dan JS (29) sudah berkomplot selama enam bulan.
"Mereka ini sindikat pemerasan berkedok seksual," kata Adrian saat menggelar konferensi pers di Polrestabes Medan pada Rabu (15/7/2026).
Mereka sudah tiga kali melakukan pemerasan. Pertama, di Hotel Four Points Medan, pada Maret, dengan hasil Rp 1 juta.
Kedua, pada April, di Hotel Grand Kanaya dengan hasil Rp 2,5 juta. Ketiga, pada Juli, di apartemen Skyview dengan hasil Rp 1.250.000.
Kini, keduanya ditahan di Polrestabes Medan. Keduanya dikenakan Pasal 462 KUHPidana Subs Pasal 484 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.
Adrian telah menjelaskan terkait peristiwa yang dialami AL. Mulanya, korban menginap di kamar 26 lantai 12 Skyview, di Kota Medan pada 9 Juli 2026.
Lalu, pada 10 Juli, sekitar pukul 03.00 WIB, korban berkenalan dengan FR melalui aplikasi untuk berhubungan badan dengan tarif tertentu.
FR pun datang ke kamar korban dengan membawa JS. Korban tak jadi menyewa FR sehingga membayar Rp 400.000. Namun, menyewa jasa JS dengan tarif Rp 850.000.
Setelah selesai, FR yang sempat menunggu di luar akhirnya masuk ke dalam kamar. Tersangka meminta tarif untuk layanan tambahan layanan sebesar Rp 4,5 juta.
Korban menolak, akan tetapi kedua tersangka tetap mendesak dan meminta korban menunjukkan saldo rekening. Langkah para tersangka pun membuat korban tersudutkan sampai ke balkon kamar.
"Korban terus didesak sampai dia bilang kalau tersangka terus minta, dia akan loncat," ucap Adrian saat menggelar konferensi pers di Polrestabes Medan pada Rabu (15/7/2026).
Tindakan dari kedua tersangka akhirnya membuat korban mengakhiri hidup dengan meloncat dari lantai 12.
"Pas loncat itu, tubuh korban menyentuh tembok yang menonjol sekitar dua meter," ucapnya.
Mendapati kejadian itu, kedua tersangka lekas kabur dari lokasi menggunakan taksi. Namun, keduanya akhirnya ditangkap pada 11 Juni 2026.
FR diringkus di salah satu hotel daerah Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, sedangkan JS di Jalan Ringroad.
Sebelumnya: Matahari Tepat di Atas Ka'bah 15-16 Juli, Menag: Momentum Pastikan Arah Kiblat
Selanjutnya: "Tolong Dikembalikan, Saya Khilaf", Kisah Maling Motor di Ponorogo yang Pulangkan Hasil Curiannya
Artikel Terkait
- Warga Minta JPO Tendean Cepat Dibangun Lagi, Sebut Zebra Cross Tak Cukup Aman
- Alami Disfungsi Saluran Eustachius, IU Batalkan Konser dan Rilis Album
- Kata Pengacara soal Don Ritto: Pakai Rumah Sentul hingga Simpan Emas 74 Kg
- Deretan Rekor yang Dapat Diukir Messi di Final Piala Dunia 2026
- Tak Cuma Warga, Gerobak Sampah di Jaksel Juga Wajib Pilah Sampah
- Arema FC Lengkapi Kuota Pemain Asing dari Brasil dalam Sehari
- Iran Batalkan Ujian Akhir SMA gegara Serangan AS
- Prabowo Tegaskan Tidak Tebang Pilih dalam Berantas Korupsi, Ibaratkan Seperti Kanker
