Satgas Unesa Ungkap 26 Korban Kekerasan Seksual: 22 Mahasiswa, 4 Dosen

PPIS masih mengumpulkan bukti
Menurut Putri, proses penanganan kasus masih berada pada tahap pengumpulan bukti dan pendalaman terhadap kemungkinan adanya korban tambahan.
"Nanti sampai memang bukti-bukti itu sudah selesai dan enggak bertambah lagi," ujarnya.
Karena proses pemeriksaan belum rampung, PPIS belum memberikan rekomendasi maupun menetapkan sanksi terhadap para terduga pelaku.
Putri mengatakan, PPIS berencana melakukan asesmen psikologi terhadap para terduga pelaku sebagai bagian dari proses penanganan.
"Kan kita juga perlu melihat sebenarnya mereka ini seberapa parah kerusakannya melalui asesmen psikologi itu. Cukup aman enggak ketika dia dikembalikan ke Unesa. Kalau memang enggak aman nanti juga akan ada pertimbangan sanksi," katanya.
Hasil asesmen tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan rekomendasi sanksi.
DPM ungkap perkembangan penanganan
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Vokasi Unesa menyebut jumlah korban pada laporan awal mencapai 19 orang, terdiri dari 17 mahasiswa dan dua dosen.Pada
5-6 Juli 2026, mediasi antara korban dan terduga pelaku difasilitasi oleh program studi. Namun, korban meminta agar penanganan perkara dilanjutkan ke PPIS.
DPM juga menyebut dugaan pelecehan seksual dalam grup percakapan tidak hanya berupa pelecehan verbal dan objektifikasi, tetapi juga diduga memanfaatkan fitur AI untuk menghasilkan konten yang dinilai tidak etis.
Selanjutnya, pada 13 Juli, korban dan terduga pelaku dipanggil PPIS untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses verifikasi.
DPM juga menyebut berdasarkan keterangan saksi, pihak berinisial RE tidak ditetapkan sebagai terduga pelaku oleh korban.
"Berdasarkan informasi yang diperoleh hingga 13 Juli 2026, pihak berinisial RE, JO, dan DO belum ditetapkan sebagai pelaku oleh pihak PPIS sampai seluruh proses pemeriksaan berakhir," demikian keterangan DPM.
Selain itu, salah satu langkah yang telah diambil program studi adalah memindahkan kelas para terduga pelaku.
Sementara itu, keputusan mengenai kemungkinan pemberian sanksi akademik, termasuk drop out (DO), masih menunggu hasil pemeriksaan PPIS.
Sebelumnya: Jasa Marga Perkuat Transformasi Bisnis, Fokus Ciptakan Nilai Berkelanjutan
Selanjutnya: KPK Analisis Ucapan Saksi Kasus Proyek Rel KA soal Rp 100 Juta ke Gus Miftah
Artikel Terkait
- Diduga Lalai Tangani Balita hingga Meninggal, RS Maleo Sorong Dilaporkan ke Polisi
- 3 Pencuri Motor di Tangerang Ditangkap Berkat Pelacakan GPS
- Hotman Ungkap Febrie Adriansyah Bantah Menerima Rp 50 Miliar dari Tan Kian
- Tabrak Beruntun 6 Kendaraan di Tol JORR Arah Tanjung Priok, Sopir Truk Tewas Terjepit
- Awal Mula Pria di Depok Challenge Bocah Makan Cabai dan Masuk Freezer
- Menlu Sugiono dan Menlu Vietnam Teken Rencana Aksi 2026-2030, Ini Isinya
- Sepatu Pink, Kunciran Haaland, dan Pesta Identitas di Piala Dunia
- Gerindra Bantah Hotman: Presiden Tak Pernah Intervensi Penegakan Hukum
