Tersangka Korupsi Haji Asrul Azis Ajukan Praperadilan Lagi, Protes Penggeledahan

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Azis Taba kembali mengajukan gugatan praperadilan. Asrul kini mempersoalkan tentang penggeledahan.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya upaya paksa pelaksanaan penggeledahan," demikian tertulis pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilihat detikcom, Sabtu .
Gugatan praperadilan ini diajukan Asrul pada Jumat dengan nomor registrasi perkara 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana akan digelar pada Jumat .
"Petitum permohonan belum dapat ditampilkan," tulis SIPP PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Asrul Azis Taba. Hakim memutuskan status tersangka Asrul dalam kasus dugaan korupsi kuota haji sah.
Putusan ini dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin . Hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan Asrul.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," kata hakim Ketut saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut alat bukti yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi sudah sesuai syarat. Jadi, kata hakim, hal itu menguatkan Asrul ditetapkan sebagai tersangka.
Hakim mengatakan KPK memiliki bukti surat atau dokumen yang mengindikasikan ada tindak pidana korupsi. Tak hanya itu, kata hakim, ada bukti petunjuk dari KPK berupa bukti elektronik.
Hakim juga menolak alasan Asrul mengenai penahanan karena telah lanjut usia.
Seperti diketahui, semua tersangka dalam kasus korupsi kuota haji telah ditahan KPK. Berikut ini rinciannya:
1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas 2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex 3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham 4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba .
[Gambas:Video 20detik]
Sebelumnya: OTT Lagi, Kini Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini yang Dicokok KPK
Selanjutnya: Promo FamilyMart 17-19 Juli 2026, Pepaya California Cuma Rp 1.990 Per 100 Gram
Artikel Terkait
- Forum Pemred Kecam Hotman soal 'Lu Punya Otak Nggak?': Sangat Tak Profesional
- Tak Cukup Modal Sayang, Banyak Pemilik Kucing Menyerah Saat Ekonomi Makin Berat
- Minat Investor Tinggi, Sisa Kuota ORI030 Tinggal 12,4 Persen
- Marinus Gea Dorong Unias Bangun Kepemimpinan Berkarakter Pancasila
- Diduga Dicuri, 6 Km Kabel PJU Dishub Banten di 11 Jalan Hilang
- Polres Jaksel Mediasi Kurir Ojol Tak Sengaja Hilangkan Paket Pelanggan
- Kortas Tipikor: Korupsi Modal Terkait Batu Bara Diduga Rugikan Negara Rp 38,9 M
- Bukan Flare, Penyebab Kebakaran TPA Benowo Surabaya Masih Diselidiki
