Naik Mulai Bulan Depan, Ini Tarif Baru Naturalisasi hingga Lepas Status WNI

Pemerintah menetapkan tarif baru untuk sejumlah layanan kewarganegaraan yang mulai berlaku Agustus 2026. Salah satu yang mengalami penyesuaian ialah biaya permohonan pelepasan status Warga Negara Indonesia .
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum.
Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, berikut tarif baru layanan naturalisasi:
Sebelumnya menurut PP Nomor 45 Tahun 2024, tarif pewarganegaraan WNA sebesar Rp 50juta dan berdasarkan perkawinan Rp15 juta.
PP Nomor 30 Tahun 2026 juga mengatur tarif baru terkait kehilangan kewarganegaraan Indonesia, yaitu:
Kedua tarif tersebut sebelumnya masing-masing Rp500 ribu dan Rp1 juta per permohonan, berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024.
Selain naturalisasi dan pelepasan status WNI, berikut tarif layanan kewarganegaraan lainnya:
Mengacu Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006, seseorang dapat kehilangan status WNI apabila:
Lihat juga Video: Tok! Naturalisasi Pesepakbola Luke Vickery dan Mitchell Baker Disetujui
[Gambas:Video 20detik]
Sebelumnya: Curhat Jujur Pemilik Hyundai Stargazer Setelah Pemakaian 4 Tahun
Selanjutnya: [HOAKS] Video Sri Mulyani Berbagi Rezeki Rp 60 Juta
Artikel Terkait
- Pasar Kripto Bergerak Datar, Futures jadi Pilihan Alternatif Strategi
- Mayoritas Warga AS Perkirakan Perang Iran Akan Lama
- Viral Pria Pamer Alat Kelamin di JPO Grogol Jakbar, Polisi Selidiki
- Warga Protes SPMB di Lampung Timur, Kadisdik: Rumah Dekat Sekolah Belum Tentu Diterima
- Pujian PM Keir Starmer Usai Inggris Raih Juara 3 Piala Dunia
- Kejagung Bentuk 'Tim 9' Berisi Eks Jaksa KPK Tangani Kasus Febrie Adriansyah
- Mengobrol dengan Orang Asing Bisa Kurangi Rasa Kesepian, Ini Kata Psikolog
- Inovasi soal Evakuasi Korban Bencana Bikin Mata Dunia Tertuju ke China
