Polisi: Jangan Lagi Gunakan Pikap untuk Angkut Penumpang

KOMPAS.COM/ASIP HASANI Seorang pekerja menurunkan sayuran dari bak mobil pikap putih di depan sebuah toko sayuran dan bumbu dapur di Jalan Kacapiring, Kota Blitar, Senin (6/4/2026)
Aturan Lalu Lintas
Sebenarnya, larangan menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang telah termaktub dalam Pasal 137 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang.
Namun, ada kondisi darurat atau khusus di mana truk boleh mengangkut orang, yang diatur dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, b, dan c, yaitu untuk:
Rasio kendaraan bermotor umum yang belum tersedia di daerah tersebut.Pengalihan moda angkutan lain dalam kondisi darurat.Ketentuan lain yang diatur dengan Peraturan Pemerintah (misalnya untuk keperluan militer/evakuasi bencana).Kemudian pada Pasal 303 disebutkan setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan, atau denda paling banyak Rp 250.000.
Sebelumnya: BPIH 2027 Diusulkan Rp 107,34 Juta, Kemenag Karawang Minta Jemaah Tunggu Keputusan Resmi
Selanjutnya: Rincian Utang Rp 1,6 Triliun BGN Era Dadan: Bayar EO, Unhan, hingga Sendok
Artikel Terkait
- Tiap Tahun Jutaan Warga RI Berobat ke Luar Negeri, Apa Alasannya?
- Tak Ada Ampun, Trump Akan Terus Serang Iran sampai Merasa Cukup
- Kirim Video Pencegatan Rudal ke Iran, Tentara Israel Dipenjara 5 Tahun
- Siasat Kades di Pasuruan, Tarik Pungli PTSL, Rp 900 Juta Dipakai Beli Kebun Apel
- OTT Bupati Lombok Barat, KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta
- Wasit Sepak Bola dan Hakim Pengadilan
- Kronologi Dugaan Penculikan Atlet Golf di Restoran Jakpus Saat Rayakan Ulang Tahun Nenek
- Kekeringan Mulai Melanda 14 Daerah di Jawa Tengah, Lebih dari 35.000 Jiwa Terdampak
