Kasus Pria Gendong Bayi yang Curi Kosmetik di Minimarket Jakbar Berakhir Damai

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (15/7/2026) malam.
Saat itu, pelaku dipergoki karyawan minimarket ketika diduga mencuri sejumlah produk kosmetik.
Rahmad mengatakan, terduga pelaku telah mengganti kerugian yang dialami pihak minimarket dengan nilai sekitar Rp 200.000.
Menurut dia, barang yang sempat dicuri merupakan produk kosmetik dengan harga yang relatif murah.
"(Yang dicuri) barang-barang yang nggak itu, barang-barang yang murah, Rp 20.000-an," ungkap dia.
Rahmad tidak menjelaskan secara rinci alasan pelaku nekat mencuri kosmetik sambil menggendong bayi. Namun, ia memastikan pihak korban tidak melanjutkan perkara tersebut ke jalur hukum.
"Korbannya juga sama sekali tidak menuntut," katanya.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, pelaku diduga melakukan pencurian karena alasan ekonomi.
"Yang pasti karena faktor ekonomi," ucap dia singkat.
Sebelumnya, kasus ini viral di media sosial setelah video kejadian diunggah oleh akun Instagram @warga.jakbar.
Dalam video tersebut, seorang pria yang menggendong bayi terlihat diperiksa oleh sejumlah karyawan minimarket setelah diduga mencuri kosmetik.
Pria yang mengenakan topi dan kaus berwarna merah itu tampak diminta mengeluarkan isi kantongnya oleh karyawan minimarket.
Berdasarkan narasi yang beredar, pria tersebut diduga kedapatan mencuri sejumlah produk kosmetik sebelum akhirnya dipergoki oleh karyawan minimarket.
Sebelumnya: Surat Edaran Libur untuk Nonton Final Piala Dunia Viral, Pemprov Papua Tegaskan Hoaks
Selanjutnya: Ngerinya Kebakaran Bar di Bangkok Tewaskan 27 Orang
Artikel Terkait
- Harga Sama, Ini Perbandingan Almaz RS Pro Hybrid VS XForce Hybrid
- Tak Ada Sampah di Jalan! Polri dan DLH Bersih-bersih Usai Riau Bhayangkara Run
- Pasokan PAM Bakal Terhenti, Warga Cengkareng Mulai Tampung Air di Tong dan Ember
- Kawal KDKMP, Kemendes Bareng 10 Asosiasi Desa Gelar Seminar Nasional
- Main-main ke Kabupaten Semarang, Ada Wisata Apa?
- Pemeriksaan Setempat, Muncul Bangunan Baru di Lahan Rumah yang Dirobohkan Wanita di Surabaya
- Cara Nonton Inggris Vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026 via TVRI dan Live Streaming
- DPD Sebut RUU Daerah Kepulauan Mampu Maksimalkan Potensi Daerah Kepulauan
