Kemendagri Ungkap Perbedaan Pinjaman Sukuk & Obligasi Daerah

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Dr Agus Fathoni mengungkap perbedaan sumber keuangan daerah. Sebut saja pinjaman daerah, pembiayaan utang daerah ini diikat dengan perjanjian pinjaman bukan dalam bentuk surat berharga.
"Pinjaman daerah diikat dalam suatu perjanjian dan bukan dalam bentuk surat berharga. Obligasi daerah adalah surat berharga berupa pengakuan utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah," kata Agus Fathoni dikutip dari detikSumut, Senin .
Sedangkan sukuk daerah adalah surat berharga berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan asset sukuk daerah. Ini juga diterbitkan oleh pemerintah daerah.
Hal ini ia sampaikan dalam Sarasehan Nasional MPR RI yang membahas soal 'Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik' di Pekanbaru.
Adapun kelebihan dan manfaat obligasi daerah pembayaran pokok tidak harus diangsur, fleksibel dalam menentukan imbal hasil hingga jangka waktu jatuh temponya dapat dilakukan fleksibel. Selain itu, obligasi daerah juga bisa digunakan untuk percepatan pembangunan daerah.
"Dana ini dapat dipakai untuk pembiayaan beberapa proyek sekaligus," ucapnya.
Dalam prosedurnya, sesuai regulasi yang ada persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Bappenas dan Kemenko Perekonomian. Secara regulasi, ini membutuhkan regulasi yang lebih kuat sehingga obligasi daerah ini bisa lebih bermanfaat.
Diketahui, pembangunan daerah saat ini membutuhkan dukungan pembiayaan yang berkelanjutan agar berbagai program strategis dapat terus berjalan. Di tengah kebutuhan tersebut, obligasi daerah menjadi salah satu instrumen yang dinilai memiliki potensi untuk mendukung pembiayaan pembangunan sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat melalui investasi publik.
Melalui obligasi daerah, pemerintah daerah memiliki alternatif sumber pembiayaan di luar APBD untuk mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, hingga pengembangan sektor ekonomi. Di sisi lain, masyarakat juga memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembangunan melalui instrumen investasi yang dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya: Perkuat Ketahanan Pangan, Gubernur Lampung dan Pangdam XXI/Radin Inten Ikuti Panen Raya TNI Serentak
Selanjutnya: Prabowo Buka Sidang Kabinet: Kita Evaluasi Apa yang Sudah Dikerjakan
Artikel Terkait
- Thierry Henry: Para Pemain Spanyol Sudah Paham Filosofi Sejak Usia 9 Tahun
- Lepas 135 Karyawan Umrah, ParagonCorp Diapresiasi Menhaj
- Gus Ipul Jelaskan MPLS Sekolah Rakyat Digelar Bertahap, Ini Alasannya
- Polda Riau Siapkan Pengamanan Riau Bhayangkara Run, Tekankan Green Policing
- Pembunuh Cucu Mpok Nori Didakwa Melakukan Pembunuhan Berencana
- Piala Dunia 2026: Perancis Lebih Jago dari Inggris saat Tampil di Perebutan Peringkat 3
- 10 Tahun HBC Purwakarta, dari Komunitas Jadi Keluarga Besar
- Deretan Aksi Rasisme di Piala Dunia 2026, Suporter hingga Pemain Jadi Korban
